Jumat, 22 Mei 2026

Mengutamakan Penyelesaian Damai dalam Sengketa Utang Piutang dengan Tetap Memahami Konsekuensi Hukumnya

Mengutamakan Penyelesaian Damai dalam Sengketa Utang Piutang dengan Tetap Memahami Konsekuensi Hukumnya
Oleh: Andi Akbar Muzfa, S.H., Advokat

Sengketa utang piutang merupakan salah satu perkara yang paling sering muncul dalam praktik hukum di Indonesia. Perselisihan biasanya timbul akibat keterlambatan pembayaran, tidak dipenuhinya kewajiban dalam perjanjian, maupun adanya perbedaan pemahaman terhadap isi kesepakatan para pihak. Dalam banyak keadaan, persoalan tersebut sebenarnya masih dapat diselesaikan melalui komunikasi dan musyawarah tanpa harus berujung pada proses pengadilan.

Sebagai advokat, saya berpandangan bahwa penyelesaian sengketa utang piutang sebaiknya mengedepankan upaya perdamaian. Pendekatan tersebut sejalan dengan tujuan hukum perdata yang pada dasarnya bertujuan memulihkan hubungan hukum antara para pihak, bukan semata-mata menentukan pihak yang menang ataupun kalah.

Dalam praktik peradilan di Indonesia, semangat perdamaian bahkan telah menjadi bagian dari proses hukum. Hal ini diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan yang mewajibkan setiap perkara perdata terlebih dahulu menempuh mediasi sebelum dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara. Selain itu, Pasal 130 HIR dan Pasal 154 RBg juga menegaskan bahwa hakim pada sidang pertama wajib mengupayakan perdamaian antara para pihak. Apabila tercapai kesepakatan, maka hasil perdamaian tersebut dituangkan dalam akta perdamaian atau akta van dading yang memiliki kekuatan hukum tetap sebagaimana putusan pengadilan.

Namun apabila proses mediasi tidak berhasil, maka perkara akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan perkara di pengadilan. Dalam sengketa utang piutang, dasar gugatan pada umumnya berkaitan dengan wanprestasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yaitu ketika debitur dianggap lalai karena tidak memenuhi kewajibannya setelah diberikan teguran atau somasi. Selanjutnya, Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata memberikan hak kepada pihak yang dirugikan untuk menuntut ganti rugi akibat tidak dipenuhinya perjanjian tersebut.

Dalam proses litigasi, perkara biasanya dimulai dari pendaftaran gugatan di Pengadilan Negeri, kemudian dilanjutkan dengan penunjukan majelis hakim, penetapan jadwal sidang, upaya perdamaian dan mediasi, pembacaan gugatan, jawaban tergugat, replik dan duplik, pembuktian, penyampaian kesimpulan, hingga putusan majelis hakim. Setelah putusan dijatuhkan, hukum acara perdata juga masih memberikan ruang bagi para pihak untuk mengajukan upaya hukum seperti banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.

Meski demikian, penting untuk dipahami bahwa sengketa utang piutang pada dasarnya merupakan ranah hukum perdata. Tidak setiap keterlambatan pembayaran atau kegagalan memenuhi kewajiban dapat langsung diproses sebagai tindak pidana. Akan tetapi, dalam kondisi tertentu, perkara utang piutang dapat berpotensi masuk ke ranah pidana apabila sejak awal terdapat unsur penipuan atau penggelapan.

Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengatur tentang tindak pidana penipuan, yaitu apabila seseorang menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan untuk memperoleh uang atau barang dari pihak lain. Dalam konteks utang piutang, unsur tersebut dapat muncul apabila sejak awal pelaku memang memiliki niat untuk menipu, misalnya dengan menggunakan identitas palsu, memberikan janji fiktif, atau menawarkan usaha yang sebenarnya tidak pernah ada. Selain itu, Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juga mengatur mengenai penggelapan, yaitu ketika seseorang secara melawan hukum menguasai atau menggunakan barang yang sebelumnya berada dalam penguasaannya secara sah.

Namun demikian, tidak semua wanprestasi dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Harus terdapat pembuktian mengenai adanya niat jahat atau mens rea sejak awal hubungan hukum berlangsung. Tanpa adanya unsur tersebut, maka perkara tetap berada dalam ranah hukum perdata.

Oleh karena itu, dalam praktik advokasi, pendekatan damai tetap menjadi langkah yang paling bijaksana. Negosiasi, restrukturisasi pembayaran, maupun kesepakatan baru sering kali menjadi solusi yang lebih efektif dibandingkan proses litigasi yang panjang dan memerlukan biaya serta waktu yang tidak sedikit.

Pada akhirnya, hukum tidak hanya berfungsi sebagai alat untuk menghukum, tetapi juga sebagai sarana untuk menciptakan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan bagi masyarakat. Dalam sengketa utang piutang, penyelesaian yang dilandasi itikad baik dan semangat perdamaian sering kali menjadi jalan terbaik untuk menyelesaikan persoalan hukum sekaligus menjaga hubungan sosial di tengah masyarakat. (Fera, 17/10)

Artikel Terbaru!
Recent Posts Widget
Mengutamakan Penyelesaian Damai dalam Sengketa Utang Piutang dengan Tetap Memahami Konsekuensi Hukumnya Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Boegis Fashion
 

KIRIM PESAN ATAU TULISAN

Nama

Email *

Pesan *