Pemilu Curang - Suara ketidakpuasan terhadap penyelenggaran Pemilihan Umum 2024 terus bergema. Wacana pengguliran hak angket DPR untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu pun mengemuka.
Gaung untuk mengajukan hak angket ke DPR datang dari Ganjar Pranowo. Capres nomor urut 3 tersebut mendorong partai pengusungnya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Partai Persatuan Pembangunan, menggulirkan hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024 di DPR.
Apa itu Hak Angket?
Merujuk buku Dasar-Dasar Ilmu Politik, hak angket menjadi salah satu dari tiga hak istimewa yang dimiliki lembaga legislatif untuk menjalankan fungsinya di bidang pengawasan dan kontrol aktivitas lembaga eksekutif atau pemerintah. Keberadaan fungsi pengawasan ini untuk memastikan kekuasaan tidak disalahgunakan dan berjalan sesuai dengan konstitusi dan undang-undang.
Hak angket pertama kali dikenal di Inggris pada pertengahan abad ke-14. Kemunculannya bermula dari tuntutan akan adanya hak untuk menyelidiki dan menghukum penyelewengan dalam administrasi pemerintahan, yang kemudian disebut right of impeachment atau hak untuk menuntut seorang pejabat karena melakukan penyelewengan jabatan dan kekuasaan.
Hak angket adalah istilah dalam bahasa Indonesia sebagai terjemahan dari perundang-undangan Belanda, recht van enquete (hak menyelidiki). Kata enquete itu sendiri diadopsi dari istilah bahasa Perancis enquete, yang berarti pemeriksaan, penyelidikan, pengusutan.
Aturan HUkum Hak Angker DPR
Regulasi hak angket terdapat dalam Pasal 20A ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan bahwa “Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam Undang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.”
Hak angket pertama kali diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1950 tentang Perubahan Konstitusi Republik Indonesia Serikat Menjadi Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia. Kemudian diperkuat pada tahun 1954 dengan diterbitkan UU Nomor 6 Tahun 1954 tentang Penetapan Hak Angket DPR yang memberikan wewenang bagi DPR untuk menyelidiki (enquete) aturan-aturan yang ada.
Selanjutnya, dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Dalam Pasal 79 ayat (3) termaktub: “hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan”
Berdasarkan UU MD3 tersebut, terdapat tiga unsur penting yang harus dipenuhi untuk menggunakan hak angket. Pertama, hak itu bertujuan untuk penyelidikan. Kedua, terhadap kebijakan pemerintah yang penting, strategis, dan berdampak luas. Ketiga, harus ada dugaan bahwa kebijakan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Prosedur Hak Angket
Penyelenggaraan hak angket DPR merupakan bentuk perwujudan dari prinsip check and balance. Berdasarkan prinsip check and balance ini, maka kekuasaan negara dapat dibatasi sehingga peyalahgunaan kekuasaan dapat ditanggulangi dengan baik.
Berdasarkan Pasal 199, disebutkan bahwa hak angket diusulkan oleh paling sedikit 25 orang anggota DPR dan lebih dari 1 fraksi. Pengusulan hak angket harus disertai dengan dokumen yang memuat paling sedikit: materi kebijakan dan/atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki, serta alasan penyelidikan.
Usulan menjadi hak angket DPR apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir.
Jika hak angket ditolak, usul tersebut tidak dapat diajukan kembali. Jika usulan hak angket diterima, DPR membentuk panitia khusus yang dinamakan Panitia Angket yang terdiri dari atas semua unsur fraksi DPR.
Panitia Angket melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Rapat Paripurna DPR paling lama 60 hari sejak dibentuk. Rapat Paripurna DPR mengambil keputusan terhadap laporan Panita Angket.
Apakah Hak Angket Berdampak Pada Hasil Pemilu?
Menurut Mahfud MD ada tiga poin penting terkait dengan Usulan Hak Angket terkait dengan dugaan Kecurangan dalam hasil Pemilu Pilpres 2024, diantaranya :
- Mahfud MD menyebut bahwa hak angket DPR tidak bisa mengubah hasil pemilu sebab hak angket hanya bisa dilakukan terkait kebijakan pemerintah.
- Mahfud juga menegaskan bahwa hak angket tidak akan mengubah keputusan KPU. Termasuk mengubah keputusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat Capres-Cawapres dalam kontestasi pemilu.
- Mahfud menambahkan bahwa terkait keputusan KPU maupun MK, Mahfud mengatakan ada jalur tersendiri. Tidak bisa dikaitkan dengan hak angket yang sedang digaungkan beberapa waktu belakangan.
Admin : Sartika Dewi, SH
Blogger : Celebes Blogger Community
Artikel Terbaru!
Recent Posts Widget